For a better experience, please enable JavaScript in your browser before proceeding.Youll need 2010 or to find (and BUY) an old, legit copy of 07.I still need the Access 2007 I have it in my XP old computer but need to have it in the newer one because of speed and memory.
We are working every day to make sure our community is one of the best. Namun kenyataannya tidak jarang ditemui permasalahan penggunaan aplikasi e-SPT, tak terkecuali untuke-SPT PPh 2126. Permasalahan penggunaan e-SPT PPh 2126 dapat terjadi ketika proses instalasi maupun ketika proses entry data. Agar hal tersebut dapat dihindarkan, berikut ringkasan beberapa permasalahan penggunaan e-SPT PPh Pasal 2126 yang perlu diketahui Wajib Pajak, dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut: 1. Access 2007 Database Engine Software Crystal ReportPermasalahan: Tidak Bisa Mencetak Formulir e-SPT PPh 2126 Penyebab: User (pengguna) belum melakukan instalasi software Crystal Report pada komputer danatau aplikasi Crystal Report yang telah diinstalasi tidak memenuhi minimum requirement dalam menjalankan aplikasi e-SPT PPh 2126. ![]() Jika belum silahkan Klik di sini untuk mengunduh dan lakukan instalasi. Sebelum instalasi Crystal Report, sesuaikan Versi Windows yang terinstall pada komputer dengan instalaer Crystal Report yang ada. Access 2007 Database Engine 32 Bit Dapat MenggunakanSebagai contoh, untuk komputer yang dengan versi 32 bit dapat menggunakan CRRuntime32bit1307 pada Crystal Report. Sedangkan untuk komputer dengan versi 64 bit dapat menggunakan Crystal Report CRRuntime64bit1307 atau CRRuntime32bit1307 pada Crystal Report. Lakukan instalasi dengan cara klik kanan pada Crystal Report yang dipilih kemudian klik Install Kemudian Pilih Next dan Pilih Finish apabila instalasi Crystal Report telah berhasil dilakukan. Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 2126 sudah dapat digunakan mencetak, silahkan buka kembali e-SPT PPh 2126 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 2126 atau atau Bukti Potong terkait. Permasalahan: e-SPT PPh 2126 Tidak Bisa Membaca Database Penyebab: Aplikasi Database Engine Microsoft Access belum terinstal pada komputer yang akan digunakan oleh user Solusi: Silahkan lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine (Sampai dengan informasi ini disampaikan, Ms Access Database Engine yang digunaan adalah Ms. Acces 2007) dengan cara sebagai berikut ini: Tutup aplikasi e-SPT PPh 2126 terlebih dahulu Pastikan Ms. Acces Database Engine 2007 sudah tersedia. Jika belum Klik disini untuk mengunduhnya Lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine 2007 dengan cara klik kanan lalu pilih open file Kemudian Pilih Next sampai pada Pilih Finish apabila instalasi telah berhasil dilakukan. Untuk memastikan kembali apakah database dalam aplikasi e-SPT PPh 2126 sudah dapat digunakan, silahkan buka kembali e-SPT PPh 2126 kemudian pilih database yang akan digunakan. Permasalahan: Muncul Pesan Error NPWP harus 15 Digit. Penyebab: Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan selain Negara Indonesia, seperti UK atau negara lainnya Solusi: Ubah Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan user pada sisi sebelah kanan bawah untuk windows 7. Selain itu juga dapat diubah melalui Control Panel, kemudian pilih Clock, Language, And Region. Setelah itu ubah Region and Language pada komputer yang digunakan. Permasalahan: Tidak Bisa Membuat Bukti Potong 1721 A1A2 Ditengah Tahun Berjalan Bagi Pegawai Yang Resign Sebelum Masa Pajak Desember Penyebab: Menu Bukti Potong 1721 A1A2 e-SPT PPh 2126 hanya bisa dibuka di Masa Desember. User membuat SPT Masa Pajak Desember terlebih dahulu untuk membuat Bukti Potong 1721 A1A2 bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun. Untuk solusi saat ini memang hal tersebut dapat dilakukan, namun SPT Masa PPh 2126 yang terdapat pegawai resign tidak menggambarkan yang sebenarnya. Oleh sebab itu, sebaiknya user dapat membuat Bukti Potong 1721 A1A2 sesuai dengan Masa Pajak Terakhir bagi pegawai yang resign agar dapat dilaporkan ke KPP. User membuat Bukti Potong 1721 A1A2 tanpa harus membuat SPT Masa Pajak Desember, User dapat menginputnya dengan mekanisme Import, sebagai berikut: Pastikan file import Bukti Potong 1721 A1A2 telah dibuat dalam bentuk file CSV import Buka SPT Masa Pajak yang akan dipilih Kemudian pilih Menu CSV, lalu pilih impor Bukti Potong, setelah itu pilih A1 Kemudian lakukan import data dengan cara pilih file yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya klik Import. Untuk melihat Bukti Potong 1721 A1A2, user dapat melihatnya pada menu Cetak.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |